Hukum Georgia Mengambil Tanah Cherokee (20 Desember 1828)

Hukum Georgia Mengambil Tanah Cherokee (20 Desember 1828)

Hukum Georgia Mengambil Tanah Cherokee (20 Desember 1828) – Cherokee Nation v. Georgia, 30 U.S. (5 Pet.) 1 (1831), adalah kasus Mahkamah Agung Amerika Serikat.

Bangsa Cherokee mencari perintah federal terhadap undang-undang yang disahkan oleh negara bagian Georgia AS yang merampas hak-hak mereka di dalam batas-batasnya, tetapi Mahkamah Agung tidak mendengarkan kasus tersebut berdasarkan kemampuannya. https://liensolutionslearning-staging-use-cd01.wolterskluwer.com/

Hukum Georgia Mengambil Tanah Cherokee (20 Desember 1828)

Itu memutuskan bahwa itu tidak memiliki yurisdiksi asli dalam masalah ini, karena Cherokee adalah negara yang bergantung, dengan hubungan ke Amerika Serikat seperti “bangsal untuk walinya,” seperti yang dikatakan oleh Ketua Hakim Marshall.

Orang-orang Cherokee telah tinggal di Georgia di tempat yang sekarang menjadi Amerika Serikat bagian tenggara selama ribuan tahun.

Pada tahun 1542, Hernando de Soto melakukan ekspedisi melalui Amerika Serikat bagian tenggara dan melakukan kontak dengan setidaknya tiga desa Cherokee.

Imigran Inggris ke Carolina mulai berdagang dengan suku tersebut mulai tahun 1673.

Pada 1711, Inggris memberikan senjata kepada Cherokee sebagai imbalan atas bantuan mereka dalam memerangi suku Tuscarora dalam Perang Tuscarora.

Perdagangan Cherokee dengan penjajah Inggris di Carolina Selatan dan Georgia meningkat, dan pada tahun 1740-an suku Cherokee mulai beralih ke gaya hidup berburu dan bertani komersial.

Pada tahun 1775, satu desa Cherokee digambarkan memiliki 100 rumah, masing-masing dengan taman, kebun buah-buahan, rumah kaca, dan kandang babi.

Setelah perang dengan penjajah, Cherokee menandatangani perjanjian damai pada tahun 1785.

Pada tahun 1791 Perjanjian Holston ditandatangani oleh para pemimpin Cherokee dan William Blount untuk Amerika Serikat.

Pada bulan Juni 1830, sebuah delegasi Cherokee yang dipimpin oleh Chief John Ross (dipilih atas desakan Senator Daniel Webster dan Theodore Frelinghuysen) dan William Wirt, jaksa agung di pemerintahan Monroe dan Adams, dipilih untuk membela hak-hak Cherokee di hadapan Mahkamah Agung AS.

Bangsa Cherokee meminta sebuah perintah, mengklaim bahwa undang-undang negara bagian Georgia telah menciptakan undang-undang yang “langsung untuk memusnahkan Cherokee sebagai masyarakat politik.”

Georgia berusaha keras untuk membawa bukti bahwa Bangsa Cherokee tidak dapat menuntut sebagai negara “asing” karena fakta bahwa mereka tidak memiliki konstitusi atau pemerintah pusat yang kuat. Wirt berpendapat bahwa “Bangsa Cherokee [adalah] negara asing dalam pengertian konstitusi dan hukum kita” dan tidak tunduk pada yurisdiksi Georgia.

Wirt meminta Mahkamah Agung untuk membatalkan semua undang-undang Georgia yang diperluas di atas tanah Cherokee dengan alasan bahwa mereka melanggar Konstitusi AS, perjanjian Amerika Serikat-Cherokee, dan undang-undang hubungan seksual Amerika Serikat.

Pengadilan memang mendengar kasus tersebut tetapi menolak untuk memutuskan manfaat. Pengadilan memutuskan bahwa para pembuat Konstitusi tidak benar-benar menganggap Suku Indian sebagai bangsa asing tetapi lebih sebagai “bangsa yang bergantung dalam negeri” dan akibatnya Bangsa Cherokee tidak memiliki kedudukan untuk menuntut sebagai bangsa “asing”.

Ketua Hakim Marshall berkata; “Pengadilan telah memberikan perhatian terbaiknya pada pertanyaan ini, dan, setelah pertimbangan matang, mayoritas berpendapat bahwa suku atau bangsa India di Amerika Serikat bukanlah negara asing dalam pengertian konstitusi, dan tidak dapat mempertahankan tindakan di pengadilan Amerika Serikat.”

Pengadilan membuka kemungkinan bahwa pengadilan mungkin akan memenangkan Cherokee “dalam kasus yang tepat dengan pihak-pihak yang tepat”.

Hakim Agung John Marshall menulis bahwa “hubungan suku-suku dengan Amerika Serikat menyerupai hubungan ‘bangsal dengan walinya’.”

Hakim William Johnson menambahkan bahwa “aturan bangsa-bangsa” akan menganggap “suku-suku India” sebagai ” tidak lebih dari gerombolan pengembara, disatukan hanya oleh ikatan darah dan kebiasaan, dan tidak memiliki aturan atau pemerintahan di luar apa yang dibutuhkan dalam keadaan biadab.”

Hakim Smith Thompson, dalam penilaian berbeda yang diikuti oleh Hakim Joseph Story, menyatakan bahwa bangsa Cherokee adalah “negara asing” dalam arti bahwa Cherokee mempertahankan “penggunaan dan kebiasaan dan pemerintahan sendiri” dan pemerintah Amerika Serikat telah memperlakukan mereka sebagai “berkompeten untuk membuat perjanjian atau kontrak”.

Pengadilan karena itu memiliki yurisdiksi; Tindakan yang disahkan oleh Negara Bagian Georgia “menolak perjanjian dengan suku Cherokee” dan secara langsung melanggar Undang-undang Kongres tahun 1802; dan cedera pada suku Cherokee cukup parah untuk membenarkan perintah terhadap eksekusi lebih lanjut dari hukum negara.

Namun, satu tahun kemudian, di Worcester v. Georgia, 31 U.S. 515 (1832), Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa Bangsa Cherokee berdaulat.

Menurut keputusan yang diberikan oleh Ketua Hakim John Marshall, ini berarti bahwa Georgia tidak memiliki hak untuk menegakkan hukum negara bagian di wilayahnya.

Hukum Georgia Mengambil Tanah Cherokee (20 Desember 1828)

Presiden Andrew Jackson memutuskan untuk tidak menegakkan putusan kasus ini, dan mengarahkan pengusiran Bangsa Cherokee.

Pasukan Angkatan Darat AS digunakan dalam beberapa kasus untuk menangkap mereka. Pengusiran mereka dan rute selanjutnya disebut “Jejak Air Mata”.

Dari 15.000 yang pergi, 4.000 meninggal dalam perjalanan ke “Wilayah India” di negara bagian Oklahoma AS saat ini.